Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa
ta’ala, sesungguhnya jeleknyahubungan bertetangga merupakan salah satu
tanda dekatnya hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam,
“Tidak akan tegak hari kiamat hingga tampak perzinaan,
perbuatan-perbuatan keji, pemutusan silaturahmi, dan jeleknya hubungan
bertetangga.”(HR. Ahmad, al-Hakim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu
‘anhu).
Siapakah yang dimaksud dengan tetangga? Tetangga
adalah orang yang terdekat dalam kehidupan, tidaklah seseorang keluar dari
rumah melainkan dia melewati rumah tetangganya. Di saat dirinya membutuhkan
bantuan baik moril maupun materiil, tetangga lah orang pertama yang dia ketuk
pintunya. Bahkan di saat dia meninggal bukan kerabat jauh yang diharapkan
mengurus dirinya, tetapi tetangga lah yang dengan tulus bersegera
menyelenggarakan pengurusan jenazahnya.
Sehingga dengan begitu mulia dan besar kedudukan tetangga,
Allah subhanahu wa ta’ala memasukkannya di dalam 10 hak yang harus dipenuhi
oleh seorang hamba sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala (artinya):
“Beribadahlah hanya kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman
sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)
Demikian pula hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam yang menghasung kita untuk senantiasa memperhatikan hak-hak tetangga,
di antaranya sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik
kepada tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi.”(HR.
al-Bukhari no. 6014, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan
kesempurnaan keimanan seseorang kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir
dengan sikap memuliakan tetangga, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka
hendaknya dia memuliakan tetangganya.” (HR. al-Bukhari no. 6019, dari sahabat
Abu Syuraih radhiyallahu ‘anhu)
Batasan Tetangga
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwa tetangga itu semua
yang teranggap sebagai tetanggasecara adat kebiasaan di suatu tempat atau
kondisi terkini, tidak dibatasi dengan jumlah atau batasan tertentu dalam
syariat”(Fathu Dzil Jalali Wal Ikram syarh Bulughil Maram)
Makna Hadits
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa
ta’ala, hadits di atas berisi ancaman tidak akan masuk Jannah bagi seorang yang
tetangganya tidak merasa aman dari gangguan-gangguannya. Mungkin ada yang
bertanya, apa maksud dari “Tidak akan masuk Jannah…” pada hadits di atas?
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa maknanya ada dua :
Yang pertama : bila
meyakini halalnya perbuatan mengganggu tetangga dalam kondisi dia mengetahui
larangannya, maka pelakunya tidak akan masuk Jannah selama-lamanya.
Yang kedua : tidak
akan masuk pada awal kali dibukanya pintu Jannah, bahkan diakhirkan, kemudian
dibalas setimpal dengan perbuatannya atau bisa jadi Allah memberikan ampunan
baginya sehingga termasuk yang memasuki Jannah secara langsung tanpa disiksa
terlebih dahulu. (Syarh Shahih Muslim 2/17)
Sehingga dipahami dari hadits ini bahwa perbuatan
mengganggu tetangga masuk dalam kategori dosa besar yang pelakunya berada di
bawah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Kalau Allah subhanahu wa ta’ala
berkehendak maka akan diadzab terlebih dahulu atau jika Allah subhanahu wa
ta’ala berkehendak pula dia bisa diampuni, akan tetapi tidak mengeluarkan dia
dari keislaman.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa
ta’ala. Islam sangat memperhatikan adab dan aturan hidup bertetangga. Tidak ada
adab atau aturan hidup bertetangga yang lebih sempurna dari apa yang terdapat
dalam agama Islam. Dengan mengikuti adab atau aturan bertetangga ala Islam
pasti akan terwujud lingkungan yang tenang, tidak ada gangguan, sejahtera, dan
penuh kebahagiaan.
Di antara bentuk pengaturan Islam dalam kehidupan
bertetangga adalah hak masing-masing tetangga sesuai dengan kedudukannya,
sebagaimana berikut:
1. Tetangga muslim dan sekaligus saudara
kerabatnya, maka dia mendapatkan tiga hak, yaitu hak seorang muslim, hak
saudara, dan hak tetangga.
2. Tetangga muslim dan tidak mempunyai ikatan
kekerabatan, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak muslim dan hak tetangga.
3. Tetangga non muslim, maka dia hanya mendapatkan
satu hak, yaitu hak tetangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar